BNN Bisa Perpanjang Waktu Penahanan Raffi Ahmad
Selasa, 5 Februari 2013 10:53 wib
Egie Gusman - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrameRaffi Ahmad (Foto: Egie/Okezone)
Namun Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Widyanto, menuturkan pihaknya tidak bisa menjamin Raffi dapat segera menjalani persidangan. Sesuai dengan proses hukum yang berlaku, semuanya tergantung hasil pemeriksaan penyidik.
"Kalau kita sih penyidik berdasarkan data-data yang dikumpulkan. Tergantung pada pemeriksaan penyidik sendiri. Kita tidak bisa menentukan cepat atau lama. Kita lakukan sesuai proses hukum yang berlaku," tegas Sumirat saat berbincang dengan Okezone, Selasa (5/2/2013).
Lebih lanjut Sumirat mengungkapkan, proses penahanan Raffi di BNN selama 20 hari dilakukan sesuai ketentuan di Undang-Undang. Bahkan, bila penyidik belum mampu melengkapi data yang dibutuhkan, proses penahanan bisa ditambah 10 hari.
"Sesuai dengan Undang-Undang proses penahanan itu bisa 20 hari. Kalau penyidik belum bisa melengkapi berkas-berkasnya, masih diperlukan lagi, bisa diperpanjang 10 hari ke depan lagi. Proses itu sudah diatur oleh Undang-Undang," jelasnya.
Seperti diketahui, Raffi ditangkap BNN pada Minggu, 27 Januari 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan di kediamannya, Raffi terbukti memiliki 14 butir atau 3,4 metilon, dan dua linting ganja.